Tampilkan postingan dengan label BPOM Gorontalo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPOM Gorontalo. Tampilkan semua postingan

04 Februari 2009

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen

Latar Belakang

Sejalan dengan perkembnagan ilmu pengetahuan serta tingakat pengetahuan masyarakat yang semakin baik dan kritis dalam memilih dan menggunakan obat, obat tradisional, alat kesehatan, perbekalan kesehatan runah tangga, kosmetik dan pangan serta penanganan pengamanan NAPZA,masyarakat semakain memerlukan akses informasi dan penganaduan yang berkaitan dengan produk tersebut, sehingga sudah saatnya Balai POM di Gorontalo berperan aktif dalam menangani keluhan masyarakat tersebut secara cepat dan tepat.

Oleh karena itu, sangat di perlukan suatu wadah untuk menangani layanan informasi dan pengaduan konsumen agar masyarakat terhindar dari produk yangtidak memenuhi syarat kesehatan dan informasi produk yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.

Salah satu upaya Balai POM untuk melayni kebutuhan informai dan pegadun yang berkaitan dengan produk farmasi dan makanan tersebut adalah dengan membentuk Unit Layanan Informasi dan Penganduan Konsumen (ULPK).

ULPK Badan POM dan Balai Besar serta Balai POM seluruh Indonesia sebagai suatu jaringan Nasional mulai melaksanakan kegiatan sejak bulan Agustus 2001.

Tujuan ULPK

  1. Terbentuknya akses kebutuhan masyrakat akan layanan informasi dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat atau salah penggunaan yang dapat merugikan masyarakat.
  2. Tertapungnya pengaduan masyarakat berkaiatan denganmutu, keamanan dan manfaat produk obat dan makanan untuk melakukan pemecahan makanan secara cepat, tepat, melalaui prosedur dan tatanan organisasai yang terlah ada.
  3. Tersediannya berbagai data dan informasi yang berasal dari pengaduan masyarakat sebagai bahan untuk memamtapkan pengawasasn obata dan makanan.

Tugas dan Fungsi ULPK

  1. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan produk obat dan makanan.
  2. Menerima dan melayani kebutuhan informasi dan pengaduan konsumen baik secara langsung maupun melalui telepon, surat, email dan faximile yang berkaiatan dengan mutu, keamanan dan manfaat produk dan aspek legalitasnya.

Cara Penyampaian Pengaduan

1. Telepon 0435-822052

2. Fax 0435-822052

3. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

4. Datang langsung ke ULPK Badan POM di Gorontalo Jl. Tina Loga Gorontalo 96123.

Kerangka Konsep SISPOM

Pengawasan obat dan makanan memiliki aspek permasalahan berdimensi luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan sistem pengawasan yang komprehensip, semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat.

Untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi, dilakukan SISPOM tiga lapis yakni:

  1. Sub-sistem pengawasan Produsen

Sistem pengawasan internal oleh produsen melalui pelaksanaan cara-cara produksi yang baik atau good manufacturing practices agar setiap bentuk penyimpangan dari standar mutu dapat dideteksi sejak awal. Secara hukum produsen bertanggung jawab atas mutu dan keamanan produk yang dihasilkannya. Apabila terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan maka produsen dikenakan sangsi, baik administratif maupun pro-justisia.

  1. Sub-sistem pengawasan Konsumen

Sistem pengawasan oleh masyarakat konsumen sendiri melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara penggunaan produk yang rasional. Pengawasan oleh masyarakat sendiri sangat penting dilakukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk. Konsumen dengan kesadaran dan tingkat pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk, di satu sisi dapat membentengi dirinya sendiri terhadap penggunaan produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan tidak dibutuhkan sedang pada sisi lain akan mendorong produsen untuk ekstra hati-hati dalam menjaga kualitasnya.

  1. Sub-sistem pengawasan Pemerintah/Badan POM

Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi.

Prinsip Dasar SISPOM

  • Tindakan pengamanan cepat, tepat, akurat dan profesional.
  • Tindakan dilakukan berdasarkan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah.
  • Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh siklus proses.
  • Berskala nasional/lintas propinsi, dengan jaringan kerja internasional.
  • Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.
  • Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat yang berkolaborasi dengan jaringan global.
  • Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk.

02 Februari 2009

Budaya Organisasi

Untuk membangun organisasi yang efektif dan efisien, budaya organisasi Badan POM dikembangkan dengan nilai-nilai dasar sebagai berikut:
  • PROFESIONALISME
Menegakkan profesionalme dengan integritas, obyektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

  • KREDIBILITAS
Memiliki kredibilitas yang diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

  • TANGGAP
Tanggap dan cepat dalam bertindak mengatasi masalah.

  • TEAMWORK
Mengutamakan kerjasama tim.

Fungsi Balai POM

  • Pengaturan, regulasi, dan standardisasi;
  • Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik;
  • Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar;
  • Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
  • Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk;
  • Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
  • Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

01 Februari 2009

VISI dan MISI Balai POM

Visi Balai POM


Obat dan Makanan Terjamin Aman, Bermutu dan Berkhasiat.


Misi Balai POM


Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang Beresiko terhadap Kesehatan.