14 Maret 2009

Penyuluhan ”Penyebaran Infomasi Produk Terapeutik” oleh BPOM di Gorontalo

Penyuluhan
”Penyebaran Infomasi Produk Terapeutik”
oleh BPOM di Gorontalo
By Reena.sMardy


Balai POM di Gorontalo hari Rabu, 11 Maret 2009 melaksanakan penyuluhan “Penyebaran Informasi Produk Terapeutik” sebagai agenda pertama di tahun 2009, dengan pegawai-pegawai baru yang menjadi panitia penyelenggara.
Penyuluhan yang dilaksanakan di Grand City Hotel sejak pukul 08.30 tersebut di hadiri 25 Pemilik Sarana Apotik dan Toko Obat dari 30 undangan yang diundang di kota Gorontalo. Para undangan tersebut antara lain: para Pemilik Sarana Apotik dan Toko Obat dari Apotek Liana, Apotek Yunan Farma, Apotek Dewi, Apotek Seruni, Apotek Profil, Apotek Adi Husadi, Apotek Medika, Apotek Wan Setia, Apotek Permata, Apotek Sehat Baru, Apotek Kimia Farma A.Yani, Apotek Era Sehat, Apotek Andika, Apotek Setia Budi, Apotek Berkah, Apotek Widjaya Farma, Apotek Savira, Apotek Mega Farma, Apotek Afiah, Apotek Sida, Apotek Mirah, Apotek Mulia Farma, Apotek Dunia Farma, Apotek RSB Khadijah, Apotek Klinik Bunda, Apotek Musafir, Toko Obat Maloluli, Toko Obat Oriental, Toko Obat Sentral, Toko Jamu Solo, Toko Obat Kiranti Farma.
Acara dimulai dengan sambutan dan pengantar materi yang di bawakan langsung oleh kepala Balai Pom di Gorontalo, Bpk. Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si.. Beliau menjabarkan tentang profil BADAN POM dan kedudukan Balai Pom di Gorontalo. Lalu menyarankan para praktisi farmasi jika sarana yang mereka punya sudah legal, sumber tempat mereka membeli sudah legal jadi tidak perlu khawatir penarikan. Salah satu undangan menanyakan bahwa kegiatan penyidikan BPOM dan kepolisian adalah kesempatan untuk mencari profit, terlalu over-acting, lalu apotik harus menyiapkan makanan atau ‘amplop’ untuk pegawai BPOM yang datang menyidik. Berikut tanggapan Bpk. Kepala Balai, “Kalian tidak perlu menyiapkan apa-apa kecuali dokumen-dokumen yang kami perlukan. Pegawai kami memang tidak kaya, tetapi kami memiliki anggaran untuk melakukan penyidikan. Jadi jika ada yang minta-minta begitu, tolong jangan sungkan-sungkan melaporkan pada saya. Jangan sampai justru kalian-kalian yang merusak kami-kami ini”.
Dilanjutkan dengan acara inti yaitu diskusi, yang terdiri dari dua sesi. Sesi yang pertama tentang bahasan Peraturan Perundang-undangan tentang Apotik dan Toko Obat dengan pembicara Ibu Drs. Sumiaty Haslinda, Apt. Sesi yang kedua tentang Prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh Bpk. Mohamad Yamin Lahay, S.Si, Apt.

Apotik dan toko obat memiliki badan hukum yang di atur oleh undang-undang. Sehingga keberadaannya memiliki pengawasan, yaitu oleh BPOM. Menurut Permenkes No.26/Menkes/Per/I/1981 tentang pengelolaan dan perizinan apotik, yang mengatur: pengelolaan, resep, penandaan, waktu kerja, penanggung jawab, persyaratan apotik, perizinan, pengawasan, dan sanksi.
Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh para undangan:
Dokumen-dokumen apa yang mesti dibawa ketika membawa obat dalam ukuran besar?
Apakah pemusnahan resep harus disaksikan BPOM?
Tentang kosmetika yang ada di dokter kulit, apakah statusnya legal atau illegal?
Bagaimana jika ada obat-obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung mempublikasikan kepada masyarakat.
Berapa batasan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, misalnya amoxicillin, berapa box begitu?
Bagaimana jika menerima resep ‘up’ (usum propium-untuk pribadi) dari dokter? Karena biasanya apotik sungkan untuk tidak memberikan.

“Pemusnahan resep tidak harus menghadirkan pihak BPOM, cukup apoteker, PSA, dan AA saja lalu di buat berita acara pemusnahan resep lalu dilampirkan kepada BPOM dan Dinas Kesehatan. Untuk dokumen yang harus dibawa ketika membawa obat ukuran besar cukup Surat Pesanan saja. Dokter berhak memesan obat dalam ukuran banyak jika bertempat tinggal di daerah yang belum ada apotik.” Jawaban dari pembicara II. “Kosmetika yang ada di dokter kulit termasuk illegal, karena menurut CDOB bahwa penyerahan harus dalam kemasan aslinya. Dokter harus memberikan resepnya kepada apotik dan membiarkan apotik yang meracik obat untuk pasien. Untuk obat-obat yang TMS, biasanya BPOM diseluruh Indonesia melaporkannya kepada kantor pusat lalu kantor pusat yang memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya ke masyarakat. Mengenai obat yang dibeli tanpa resep dokter, ada beberapa obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter, yang disebut dengan obat wajib apotik seperti antibiotik topikal, obat-obat maag tertentu, analgesik tertentu, dan beberapa obat lain yang termasuk dalam buku panduan obat wajib apotik di Indonesia. Antibiotik tablet seperti amoxicillin tidak bisa diberikan tanpa resep dokter, tetapi untuk keadaan tertentu apotik boleh memberikannya sebatas 3 atau 5 hari pemakaian saja tapi bukan untuk satu box”, jawaban dari pembicara I.
Akhir acara ditutup dengan niat memprakarsai GP Farmasi (Gabungan Pengusaha Farmasi) oleh para undangan yang hadir, karena momen ini sulit didapat disamping kesibukan para praktisi farmasi.

02 Maret 2009

RACUN ALAMI

  • Racun adalah zat atau senyawa yang dapat masuk kedalam tubuh dengan berbagai cara yang menghambat respons pada sistem Biologis sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan, penyakit, bahkan kematian.
Umumnya berbagai bahan kimia yang mempunyai sifat berbahaya atau bersifat racun, telah diketahui. Namun tidak halnya demikian dengan beberapa jenis hewa dan tumbuhan, termasuk beberapa jenis tanaman pangan yang ternyata dapat mengandung racun alami, walaupun dengan kadar yang sangat rendah. Tanaman pangan, yaitu sayuran dan buah-buahan memiliki kandungan nutrien, vitamin, dan mineral yang berguna bagi kesehatan manusia serta merupakan komponen penting untuk diet sehat. Meskipun demikian, beberapa jenis sayuran dan buah-buahan dapat mengandung racun alami yang berpotensi dapat membahayakan kesehatan manusia.
  • Racun alami adalah zat yang secara alami terdapat pada tumbuhan, dan sebenarnya merupakan salah satu mekanisme dari tumbuhan tersebut untuk melawan serangan jamur, serangga, dan predator.
  • Tanaman Pangan adalah merupakan kelompok tanaman yang biasa dikonsumsi sehari-hari, manusia.

28 Februari 2009

Informasi Obat yang perlu diketahui

Agar dapat memperoleh informasi Obat secara optimal dan dapat terhindar dari efek samping yang tidak diinginkan, pada saat membeli obat di Apotek, konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai hal-hal berikut :
  1. Nama dagang dan nama generik obat
  2. Tujuan penggunaan atau indikasi obat
  3. Kekuatan dan dosis
  4. Efek samping yang timbul dan bagaimana upaya penanganan efek samping tersebut
  5. Interaksi obat tersebut dengan obat lain atau dengan makanan
  6. Lama penggunaan obat dan hasil yang diharapkan dari obat
  7. Waktu yang baik untuk minum obat
  8. Cara penyimpanan obat
  9. Tindakan yang diambil jika lupa minum obat