14 Maret 2009

Penyuluhan ”Penyebaran Infomasi Produk Terapeutik” oleh BPOM di Gorontalo

Penyuluhan
”Penyebaran Infomasi Produk Terapeutik”
oleh BPOM di Gorontalo
By Reena.sMardy


Balai POM di Gorontalo hari Rabu, 11 Maret 2009 melaksanakan penyuluhan “Penyebaran Informasi Produk Terapeutik” sebagai agenda pertama di tahun 2009, dengan pegawai-pegawai baru yang menjadi panitia penyelenggara.
Penyuluhan yang dilaksanakan di Grand City Hotel sejak pukul 08.30 tersebut di hadiri 25 Pemilik Sarana Apotik dan Toko Obat dari 30 undangan yang diundang di kota Gorontalo. Para undangan tersebut antara lain: para Pemilik Sarana Apotik dan Toko Obat dari Apotek Liana, Apotek Yunan Farma, Apotek Dewi, Apotek Seruni, Apotek Profil, Apotek Adi Husadi, Apotek Medika, Apotek Wan Setia, Apotek Permata, Apotek Sehat Baru, Apotek Kimia Farma A.Yani, Apotek Era Sehat, Apotek Andika, Apotek Setia Budi, Apotek Berkah, Apotek Widjaya Farma, Apotek Savira, Apotek Mega Farma, Apotek Afiah, Apotek Sida, Apotek Mirah, Apotek Mulia Farma, Apotek Dunia Farma, Apotek RSB Khadijah, Apotek Klinik Bunda, Apotek Musafir, Toko Obat Maloluli, Toko Obat Oriental, Toko Obat Sentral, Toko Jamu Solo, Toko Obat Kiranti Farma.
Acara dimulai dengan sambutan dan pengantar materi yang di bawakan langsung oleh kepala Balai Pom di Gorontalo, Bpk. Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si.. Beliau menjabarkan tentang profil BADAN POM dan kedudukan Balai Pom di Gorontalo. Lalu menyarankan para praktisi farmasi jika sarana yang mereka punya sudah legal, sumber tempat mereka membeli sudah legal jadi tidak perlu khawatir penarikan. Salah satu undangan menanyakan bahwa kegiatan penyidikan BPOM dan kepolisian adalah kesempatan untuk mencari profit, terlalu over-acting, lalu apotik harus menyiapkan makanan atau ‘amplop’ untuk pegawai BPOM yang datang menyidik. Berikut tanggapan Bpk. Kepala Balai, “Kalian tidak perlu menyiapkan apa-apa kecuali dokumen-dokumen yang kami perlukan. Pegawai kami memang tidak kaya, tetapi kami memiliki anggaran untuk melakukan penyidikan. Jadi jika ada yang minta-minta begitu, tolong jangan sungkan-sungkan melaporkan pada saya. Jangan sampai justru kalian-kalian yang merusak kami-kami ini”.
Dilanjutkan dengan acara inti yaitu diskusi, yang terdiri dari dua sesi. Sesi yang pertama tentang bahasan Peraturan Perundang-undangan tentang Apotik dan Toko Obat dengan pembicara Ibu Drs. Sumiaty Haslinda, Apt. Sesi yang kedua tentang Prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) oleh Bpk. Mohamad Yamin Lahay, S.Si, Apt.

Apotik dan toko obat memiliki badan hukum yang di atur oleh undang-undang. Sehingga keberadaannya memiliki pengawasan, yaitu oleh BPOM. Menurut Permenkes No.26/Menkes/Per/I/1981 tentang pengelolaan dan perizinan apotik, yang mengatur: pengelolaan, resep, penandaan, waktu kerja, penanggung jawab, persyaratan apotik, perizinan, pengawasan, dan sanksi.
Berikut pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh para undangan:
Dokumen-dokumen apa yang mesti dibawa ketika membawa obat dalam ukuran besar?
Apakah pemusnahan resep harus disaksikan BPOM?
Tentang kosmetika yang ada di dokter kulit, apakah statusnya legal atau illegal?
Bagaimana jika ada obat-obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) langsung mempublikasikan kepada masyarakat.
Berapa batasan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, misalnya amoxicillin, berapa box begitu?
Bagaimana jika menerima resep ‘up’ (usum propium-untuk pribadi) dari dokter? Karena biasanya apotik sungkan untuk tidak memberikan.

“Pemusnahan resep tidak harus menghadirkan pihak BPOM, cukup apoteker, PSA, dan AA saja lalu di buat berita acara pemusnahan resep lalu dilampirkan kepada BPOM dan Dinas Kesehatan. Untuk dokumen yang harus dibawa ketika membawa obat ukuran besar cukup Surat Pesanan saja. Dokter berhak memesan obat dalam ukuran banyak jika bertempat tinggal di daerah yang belum ada apotik.” Jawaban dari pembicara II. “Kosmetika yang ada di dokter kulit termasuk illegal, karena menurut CDOB bahwa penyerahan harus dalam kemasan aslinya. Dokter harus memberikan resepnya kepada apotik dan membiarkan apotik yang meracik obat untuk pasien. Untuk obat-obat yang TMS, biasanya BPOM diseluruh Indonesia melaporkannya kepada kantor pusat lalu kantor pusat yang memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya ke masyarakat. Mengenai obat yang dibeli tanpa resep dokter, ada beberapa obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter, yang disebut dengan obat wajib apotik seperti antibiotik topikal, obat-obat maag tertentu, analgesik tertentu, dan beberapa obat lain yang termasuk dalam buku panduan obat wajib apotik di Indonesia. Antibiotik tablet seperti amoxicillin tidak bisa diberikan tanpa resep dokter, tetapi untuk keadaan tertentu apotik boleh memberikannya sebatas 3 atau 5 hari pemakaian saja tapi bukan untuk satu box”, jawaban dari pembicara I.
Akhir acara ditutup dengan niat memprakarsai GP Farmasi (Gabungan Pengusaha Farmasi) oleh para undangan yang hadir, karena momen ini sulit didapat disamping kesibukan para praktisi farmasi.

02 Maret 2009

RACUN ALAMI

  • Racun adalah zat atau senyawa yang dapat masuk kedalam tubuh dengan berbagai cara yang menghambat respons pada sistem Biologis sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan, penyakit, bahkan kematian.
Umumnya berbagai bahan kimia yang mempunyai sifat berbahaya atau bersifat racun, telah diketahui. Namun tidak halnya demikian dengan beberapa jenis hewa dan tumbuhan, termasuk beberapa jenis tanaman pangan yang ternyata dapat mengandung racun alami, walaupun dengan kadar yang sangat rendah. Tanaman pangan, yaitu sayuran dan buah-buahan memiliki kandungan nutrien, vitamin, dan mineral yang berguna bagi kesehatan manusia serta merupakan komponen penting untuk diet sehat. Meskipun demikian, beberapa jenis sayuran dan buah-buahan dapat mengandung racun alami yang berpotensi dapat membahayakan kesehatan manusia.
  • Racun alami adalah zat yang secara alami terdapat pada tumbuhan, dan sebenarnya merupakan salah satu mekanisme dari tumbuhan tersebut untuk melawan serangan jamur, serangga, dan predator.
  • Tanaman Pangan adalah merupakan kelompok tanaman yang biasa dikonsumsi sehari-hari, manusia.

28 Februari 2009

Informasi Obat yang perlu diketahui

Agar dapat memperoleh informasi Obat secara optimal dan dapat terhindar dari efek samping yang tidak diinginkan, pada saat membeli obat di Apotek, konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai hal-hal berikut :
  1. Nama dagang dan nama generik obat
  2. Tujuan penggunaan atau indikasi obat
  3. Kekuatan dan dosis
  4. Efek samping yang timbul dan bagaimana upaya penanganan efek samping tersebut
  5. Interaksi obat tersebut dengan obat lain atau dengan makanan
  6. Lama penggunaan obat dan hasil yang diharapkan dari obat
  7. Waktu yang baik untuk minum obat
  8. Cara penyimpanan obat
  9. Tindakan yang diambil jika lupa minum obat

26 Februari 2009

KONSUMEN (OBAT) YANG BERDAYA, SADAR AKAN HAKNYA ATAS INFORMASI OBAT

Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang memiliki kesadaran dan pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk. Konsumen dapat memberdayakan dirinya dengan sering bertanya. Pepatah mengatakan bahwa "Malu bertanya, sesat dijalan", rasanya akan sangat tepat jika diterapkan dalam upayamembangkitkan kesadaran konsumen atas haknya terhadap informasi obat. Karena sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut, informasi obat adalah hak konsumen. Dengan mengetahui informasi penting terkait obat yang akan digunakan, maka konsumen dapat mengetahui informasi penting terkait obat yang akan digunakan, maka konsumen dapat mengetahui dengan pasti tunuan penggunaan dan hal-hal lain yang terkait dengan obat yang sedang diminum.

Informasi Obat

Sesuai dengan defenisinya, Obat adalah obat jadi termasuk produk Biologi, yang merupakan paduan zat aktif, termasuk Narkotika dan psikotropika, dan zat tambahan, termasuk kontrasepsi dan sediaan lain yang mengandung obat.
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, berkurangnya kemampuan (sensitivitas) saraf tepi, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang di bedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika.
  • Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Produk Biologi adalah vaksin, imunosera, antigen, hormon, enzim, produk darah dan produk hasil fermentasi lainnya (termasuk antibodi monoklonal dan produk yang berasal dari teknologi rekombinan DNA) yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan.
  • Kontrasepsi adalah obat atau alat yang tujuan penggunaanya untuk mencegah terjadinya konsepsi/kehamilan.
Dengan melihat pengertiannya yang begitu panjang, pada dasarnya, secara ringkas pengertian Obat adalah suatu bahan yang sangat berpotensi bila digunakan dengan tepat, karena obat dapat mencegah, menyembuhkan penyakit atau mengatasi masalah kesehatan.
Dengan menggunakannya secara tepat, bisa dimanfaatkan yang optimal dari obat. Penggunaan obat yang tepat bukan suatu yang sulit untuk dilakukan oleh konsumen. Dimulai antara lain mematuhi semua informasi yang tertera pada kemasan obat atau aturan pakai yang dituliskan Apotik. Jika masih kurang tahu atau belum dapat memahaminya, konsumen berhak untuk meminta informasi obat kepada Apotik atau kepada Pusat Informasi Obat yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat luas seperti PIO nas Badan POM (Pusat Informasi Obat Nasional Badan POM), karena informasi obat merupakan hak konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang perlindungan konsumen.

23 Februari 2009

STOP ROKOK...............!

















Sipuntung Maut...................!!!!


Asap Rokok


Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan menimbulkan kanker (karsinogen).


Sebetulnya apa sih zat-zat tersebut dan bagaimana mereka membahayakan tubuh ?

Rokok dan Reaksi Kimia (Pembakaran)

Proses pembakaran rokok tidaklah berbeda dengan proses pembakaran bahan-bahan padat lainnya. Rokok yang terbuat dari daun tembakau kering, kertas dan zat perasa, dapat dibentuk dari unsur Carbon (C), Hidrogen (H), Oksigen (O), Nitrogen (N) dan Sulfur (S) serta unsur-unsur lain yang berjumlah kecil. Rokok secara keseluruhan dapat diformulasikan secara kimia yaitu sebagai (CvHwOtNySzSi).

Dua reaksi yang mungkin terjadi dalam proses merokok

Pertama adalah reaksi rokok dengan oksigen membentuk senyawa-senyawa seperti CO2, H2O, NOx, SOx, dan CO. Reaksi ini disebut reaksi pembakaran yang terjadi pada temperatur tinggi yaitu diatas 800oC. Reaksi ini terjadi pada bagian ujung atau permukaan rokok yang kontak dengan udara.

CvHwOtNySzSi + O2 -> CO2+ NOx+ H2O + SOx + SiO2 (abu) ((pada suhu 800oC))

Reaksi Pembakaran Rokok

Reaksi yang kedua adalah reaksi pemecahan struktur kimia rokok menjadi senyawa kimia lainnya. Reaksi ini terjadi akibat pemanasan dan ketiadaan oksigen. Reaksi ini lebih dikenal dengan pirolisa. Pirolisa berlangsung pada temperatur yang lebih rendah dari 800oC. Sehingga rentang terjadinya pirolisa pada bagian dalam rokok berada pada area temperatur 400-800oC. Ciri khas reaksi ini adalah menghasilkan ribuan senyawa kimia yang strukturnya komplek.

CvHwOtNySzSi -> 3000-an senyawa kimia lainnya + panas produk ((pada suhu 400-800oC))

reaksi pirolisa

Walaupun reaksi pirolisa tidak dominan dalam proses merokok, tetapi banyak senyawa yang dihasilkan tergolong pada senyawa kimia yang beracun yang mempunyai kemampuan berdifusi dalam darah. Proses difusi akan berlangsung terus selagi terdapat perbedaan konsentrasi. Tidak perlu disangkal lagi bahwa titik bahaya merokok ada pada pirolisa rokok. Sebenarnya produk pirolisa ini bisa terbakar bila produk melewati temperatur yang tinggi dan cukup akan Oksigen. Hal ini tidak terjadi dalam proses merokok karena proses hirup dan gas produk pada area temperatur 400-800oC langsung mengalir kearah mulut yang bertemperatur sekitar 37oC.

Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :

  • TAR

Mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.

  • KARBON MONOKSIDA (CO)

Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.

  • NIKOTIN

Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.

Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia - Akibat Sebatang Rokok Racun, Ketagihan, Candu, Buang Uang Dan Dosa.

AKIBAT DARI ROKOK...................!!!

Merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.

TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

10 Februari 2009

ASBES

ASBES DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Secara umum asbes dikenal luas melalui produk bagunan (konstruksi) terutama untuk rumah. Misalnya langit-langit di rumah yang sering disebut sebagai plafon. Kalau bukan dari tripleks, kayu atau gips, langit-langit rumah biasanya terbuat dari asbes.

Bagian rumah lain yang biasanya menggunakan asbes adalah atas rumah. Atap rumah yang terbuat dari asbes, biasanya berbentuk lempengan besar yang bergelombang dan berwarna abu-abu serta mudah patah atau bocor. Orang menggunakan asbes untuk atap sebagai pengganti genteng yang relative mahal. Orangpun banyak yang memilih asbes daripada seng karena seng mudah berubah warna karena berkarat dan membuat panas suhu dalam ruangan pada siang hari.

Asbes bukan hanya digunakan untuk langit-langit atau atap rumah saja. Asbes juga banyak dimanfaatkan dalam industry mobil (otomotif). Dalam dunia otomotif, asbes merupakan komponen utama untuk mebuat kanvas rem, seal (penyekat antara dua bagian besi atau baja) dan lain-lain. Sifatnya yang tahan api memungkinkan asbes juga digunakan untuk mebuat produk tahan api dan panas seperti pakaian dan sarung tangan yang tahan api serta penahan panas pada pipa dan tungku. Disamping itu, asbes juga digunakan sebagai bahan campuran semen.

APA SESUNGGUHNYA ASBES ITU ?

Asbes ,erupakan sekelompok mineral magnesium silikat yang terbentuk secara alami dan dapat mengandung besi, kalsium atau natrium. Cirri utama senyawa ini adalah berbentuk Kristal berserat, berwarna putih, cokelat atau biru dan tidak dapat terbakar. Seret yang dimiliki asbes sangat kuat, tahan lama, tahan terhadap panas dan api.

JENIS-JENIS ASBES

Ada 6 jenis asbes yang dikenal yaitu :

1. Chrysotile yang warnanya kuning hingga hijau lemah.

2. Anthophyllite yang berwarna putih, abu-abu dan cokelat muda.

3. Amosite yang berwarna abu-abu muda sampai cokelat muda.

4. Actinolite berwarna hijau pucat sampai hijau tua.

5. Tremolite berwarna putih hingga abu-abu.

6. Crocidolite berwarna biru.

Diantara 6 itu yang paling berbahaya adalah Crocidolite atau asbes biru. Sementara itu, saat ini yang paling banyak beredar dipasaran adalah asbes jenis Chrysolite.

RESIKO BILA TERPAPAR ASBES

BAHAYA ASBES

Telah dilaporkan dar berbagai hasil penelitian dan kasus yang menyatakan bahwa asbes sangat berbahaya bagi kesehatan.

Bahaya dapat muncul karena asbes merupakan serat yang halus yang bias terhirup, mengenai mata dan kulit manusia. Kalau terpapar maka asbes akan mengganggu kesehatan.

Resiko utama dari asbes dalam bentuk partikel debu yang lepas ke lingkungan / udara. Oleh karena itu resiko yang paling besar jika debu partikel asbes terhirup, disamping dapat menimbulkan resiko terhadap :

1. Saluran Pernaafasan

Debu asbes yang terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan dan menyebabkan sesak nafas. Dalam jangka sekitar 20-40 tahun, debu asbes dapat mengakibatkan kanker paru, tumor ganas pada jaringan yang membungkus paru (mesotelium) dan pembentukkan jaringan parut pada paru (asbestosis).

2. Selaput Mata

Debu asbes dapat mengakibatkan selaput mata meradang. Mata biasanya akan terasa perih, merah dan terjadi iritasi.

3. Kulit

Kulit orang yang terkena debu asbes akan menimbulkan gatal-gatal dan muncul bintik-bintik pada kulit. Serat-serat debu asbes dapat masuk kedalam kulit dan mengakibatkan terjadinya asbestos corn, yaitu penebalan dan pengerasan disekitar kulit yang terkena serat asbes menyerupai biji jagung.

4. Saluran pencernaan

Asbes yang tertelan dapat menimbulkan gangguan pencernaan. Asabes bila tertelan dalam jangka lama dapat menyebabkan kanker pada lambung, usus besar dan rectum.

04 Februari 2009

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen

Latar Belakang

Sejalan dengan perkembnagan ilmu pengetahuan serta tingakat pengetahuan masyarakat yang semakin baik dan kritis dalam memilih dan menggunakan obat, obat tradisional, alat kesehatan, perbekalan kesehatan runah tangga, kosmetik dan pangan serta penanganan pengamanan NAPZA,masyarakat semakain memerlukan akses informasi dan penganaduan yang berkaitan dengan produk tersebut, sehingga sudah saatnya Balai POM di Gorontalo berperan aktif dalam menangani keluhan masyarakat tersebut secara cepat dan tepat.

Oleh karena itu, sangat di perlukan suatu wadah untuk menangani layanan informasi dan pengaduan konsumen agar masyarakat terhindar dari produk yangtidak memenuhi syarat kesehatan dan informasi produk yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.

Salah satu upaya Balai POM untuk melayni kebutuhan informai dan pegadun yang berkaitan dengan produk farmasi dan makanan tersebut adalah dengan membentuk Unit Layanan Informasi dan Penganduan Konsumen (ULPK).

ULPK Badan POM dan Balai Besar serta Balai POM seluruh Indonesia sebagai suatu jaringan Nasional mulai melaksanakan kegiatan sejak bulan Agustus 2001.

Tujuan ULPK

  1. Terbentuknya akses kebutuhan masyrakat akan layanan informasi dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat atau salah penggunaan yang dapat merugikan masyarakat.
  2. Tertapungnya pengaduan masyarakat berkaiatan denganmutu, keamanan dan manfaat produk obat dan makanan untuk melakukan pemecahan makanan secara cepat, tepat, melalaui prosedur dan tatanan organisasai yang terlah ada.
  3. Tersediannya berbagai data dan informasi yang berasal dari pengaduan masyarakat sebagai bahan untuk memamtapkan pengawasasn obata dan makanan.

Tugas dan Fungsi ULPK

  1. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan produk obat dan makanan.
  2. Menerima dan melayani kebutuhan informasi dan pengaduan konsumen baik secara langsung maupun melalui telepon, surat, email dan faximile yang berkaiatan dengan mutu, keamanan dan manfaat produk dan aspek legalitasnya.

Cara Penyampaian Pengaduan

1. Telepon 0435-822052

2. Fax 0435-822052

3. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

4. Datang langsung ke ULPK Badan POM di Gorontalo Jl. Tina Loga Gorontalo 96123.