26 Februari 2009

KONSUMEN (OBAT) YANG BERDAYA, SADAR AKAN HAKNYA ATAS INFORMASI OBAT

Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang memiliki kesadaran dan pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu produk. Konsumen dapat memberdayakan dirinya dengan sering bertanya. Pepatah mengatakan bahwa "Malu bertanya, sesat dijalan", rasanya akan sangat tepat jika diterapkan dalam upayamembangkitkan kesadaran konsumen atas haknya terhadap informasi obat. Karena sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut, informasi obat adalah hak konsumen. Dengan mengetahui informasi penting terkait obat yang akan digunakan, maka konsumen dapat mengetahui informasi penting terkait obat yang akan digunakan, maka konsumen dapat mengetahui dengan pasti tunuan penggunaan dan hal-hal lain yang terkait dengan obat yang sedang diminum.

Informasi Obat

Sesuai dengan defenisinya, Obat adalah obat jadi termasuk produk Biologi, yang merupakan paduan zat aktif, termasuk Narkotika dan psikotropika, dan zat tambahan, termasuk kontrasepsi dan sediaan lain yang mengandung obat.
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, berkurangnya kemampuan (sensitivitas) saraf tepi, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang di bedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika.
  • Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Produk Biologi adalah vaksin, imunosera, antigen, hormon, enzim, produk darah dan produk hasil fermentasi lainnya (termasuk antibodi monoklonal dan produk yang berasal dari teknologi rekombinan DNA) yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan.
  • Kontrasepsi adalah obat atau alat yang tujuan penggunaanya untuk mencegah terjadinya konsepsi/kehamilan.
Dengan melihat pengertiannya yang begitu panjang, pada dasarnya, secara ringkas pengertian Obat adalah suatu bahan yang sangat berpotensi bila digunakan dengan tepat, karena obat dapat mencegah, menyembuhkan penyakit atau mengatasi masalah kesehatan.
Dengan menggunakannya secara tepat, bisa dimanfaatkan yang optimal dari obat. Penggunaan obat yang tepat bukan suatu yang sulit untuk dilakukan oleh konsumen. Dimulai antara lain mematuhi semua informasi yang tertera pada kemasan obat atau aturan pakai yang dituliskan Apotik. Jika masih kurang tahu atau belum dapat memahaminya, konsumen berhak untuk meminta informasi obat kepada Apotik atau kepada Pusat Informasi Obat yang memberikan layanan informasi kepada masyarakat luas seperti PIO nas Badan POM (Pusat Informasi Obat Nasional Badan POM), karena informasi obat merupakan hak konsumen, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar