04 Februari 2009

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen

Latar Belakang

Sejalan dengan perkembnagan ilmu pengetahuan serta tingakat pengetahuan masyarakat yang semakin baik dan kritis dalam memilih dan menggunakan obat, obat tradisional, alat kesehatan, perbekalan kesehatan runah tangga, kosmetik dan pangan serta penanganan pengamanan NAPZA,masyarakat semakain memerlukan akses informasi dan penganaduan yang berkaitan dengan produk tersebut, sehingga sudah saatnya Balai POM di Gorontalo berperan aktif dalam menangani keluhan masyarakat tersebut secara cepat dan tepat.

Oleh karena itu, sangat di perlukan suatu wadah untuk menangani layanan informasi dan pengaduan konsumen agar masyarakat terhindar dari produk yangtidak memenuhi syarat kesehatan dan informasi produk yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.

Salah satu upaya Balai POM untuk melayni kebutuhan informai dan pegadun yang berkaitan dengan produk farmasi dan makanan tersebut adalah dengan membentuk Unit Layanan Informasi dan Penganduan Konsumen (ULPK).

ULPK Badan POM dan Balai Besar serta Balai POM seluruh Indonesia sebagai suatu jaringan Nasional mulai melaksanakan kegiatan sejak bulan Agustus 2001.

Tujuan ULPK

  1. Terbentuknya akses kebutuhan masyrakat akan layanan informasi dalam melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat atau salah penggunaan yang dapat merugikan masyarakat.
  2. Tertapungnya pengaduan masyarakat berkaiatan denganmutu, keamanan dan manfaat produk obat dan makanan untuk melakukan pemecahan makanan secara cepat, tepat, melalaui prosedur dan tatanan organisasai yang terlah ada.
  3. Tersediannya berbagai data dan informasi yang berasal dari pengaduan masyarakat sebagai bahan untuk memamtapkan pengawasasn obata dan makanan.

Tugas dan Fungsi ULPK

  1. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan produk obat dan makanan.
  2. Menerima dan melayani kebutuhan informasi dan pengaduan konsumen baik secara langsung maupun melalui telepon, surat, email dan faximile yang berkaiatan dengan mutu, keamanan dan manfaat produk dan aspek legalitasnya.

Cara Penyampaian Pengaduan

1. Telepon 0435-822052

2. Fax 0435-822052

3. Email : ulpk_gorontalo@yahoo.co.id

4. Datang langsung ke ULPK Badan POM di Gorontalo Jl. Tina Loga Gorontalo 96123.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar