02 Februari 2009

Fungsi Balai POM

  • Pengaturan, regulasi, dan standardisasi;
  • Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik;
  • Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar;
  • Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
  • Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk;
  • Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
  • Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar