- Pengaturan, regulasi, dan standardisasi;
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik;
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar;
- Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk;
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
- Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
02 Februari 2009
Fungsi Balai POM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar